Tanam Ganja di Kebun, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
RS saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Sementara, RS mengaku sudah dua bulan menanam ganja. Ganja tersebut tidak dijualnya, melainkan hanya untuk konsumsi sendiri. 

"Ganja itu saya konsumsi pribadi, dicampur mi dan untuk rempah-rempah. Ada juga saya buat makanan seperti digoreng dengan tepung. Biar enak untuk menambah nafsu makan," kata RS. 

Pelaku diancam Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima sampai 20 tahun.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

15 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

27 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

27 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal