Tanam Ganja di Kebun, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
RS saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Sementara, RS mengaku sudah dua bulan menanam ganja. Ganja tersebut tidak dijualnya, melainkan hanya untuk konsumsi sendiri. 

"Ganja itu saya konsumsi pribadi, dicampur mi dan untuk rempah-rempah. Ada juga saya buat makanan seperti digoreng dengan tepung. Biar enak untuk menambah nafsu makan," kata RS. 

Pelaku diancam Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima sampai 20 tahun.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
12 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

26 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

27 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal