Dia mengatakan, kedua tersangka saat ini berstatus turis dengan visa wisata untuk selanjutnya perkara akan ditangani Dit Resnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku.
"Kedua pelaku kita duga merupakan sindikat pengedar (Inggris) dan kurir (Australia), di mana menurut keterangan pelaku Aaron sekali tempel mendapatkan upah Rp200.000 dari pelaku pertama," ujarnya.
Jansen menjelaskan, pasal yang dikenakan kedua tersangka Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.