2 Bule Jadi Kurir Narkoba di Bali Diupah Rp200.000

Indira Arri
WNA jadi kurir narkoba di Bali. (iNews.id/Indira Arri)

Dia mengatakan, kedua tersangka saat ini berstatus turis dengan visa wisata untuk selanjutnya perkara akan ditangani Dit Resnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku.

"Kedua pelaku kita duga merupakan sindikat pengedar (Inggris) dan kurir (Australia), di mana menurut keterangan pelaku Aaron sekali tempel mendapatkan upah Rp200.000 dari pelaku pertama," ujarnya.

Jansen menjelaskan, pasal yang dikenakan kedua tersangka Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Pelalawan Brigpol May Elbert Dipecat

8 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

17 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

20 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

20 hari lalu

Polda Bali Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tengah Kelangkaan, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal