2 Perempuan Thailand Pembawa Sabu di Celana Dalam Divonis 16 Tahun

Antara
2 Warga negara Thailand penyelundup sabu di celana dalam menjalani sidang di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Kasarin Khamkhao (27) dan Sanicha Maneetes (26). Dua warga Thailand itu dinyatakan bersalah menyelundupkan 892 gram sabu ke Bali.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing - masing terdakwa berupa pidana penjara selama 16 tahun,” kata ketua majelis hakim Kony Hartanto, di PN Denpasar, Rabu (26/2/2020).

Selain vonis penjara 16 tahun, keduanya juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Atas putusan yang dinyatakan majelis hakim, dari penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir.

Terkait kasusnya, kedua terpidana ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai setelah koper milik kedua terdakwa yang melewati pemeriksaan diketahui berisi benda mencurigakan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

19 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

25 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal