Beli Hashish via Penjual Online, Turis Rusia Didakwa di PN Denpasar

Antara
PN Denpasar mengadili turis Rusia Andrew Ayer pembawa narkotika jenis hashish, Rabu (26/2/2020). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengadili warga negara Rusia Andrew Ayer (31). Andrew menjadi terdakwa kasus narkoba setelah tertangkap memiliki narkotika jenis hashish seberat 521,11 gram yang dibelinya di penjual online.

"Tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Swadharmadiputra, saat membacakan dakwaan pertama di PN Denpasar, Rabu (26/2/2020).

Jaksa mendakwa Andre dengan tiga pasal diantaranya Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

JPU menjelaskan Andrew mendapatkan ratusan hashish itu dengan memesan secara online dan tidak memiliki surat ijin dari pihak berwenang untuk menyimpan dan menyediakan hashish itu.

Andrew ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 1 Oktober 2019 di sebuah kafe di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Bali sekitar pukul 22.00 Wita berdasarkan laporan ada seorang turis yang membeli hashish dari penjual online.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

10 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

14 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

18 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal