2 Warga Bali Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Denpasar

Antara
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali menuntut tujuh tahun penjara kepada dua orang terdakwa pengedar narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar. Dua terdakwa yakni M Akbar Mulyadi (35) dan Rindi Agustian (24).

"Menuntut menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara kepada terdakwa dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnyanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (18/6/2020) malam.

Selain menuntut tujuh tahun penjara, JPU juga menuntut pidana denda masing-masing sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan penjara.

Dalam amar tuntutan, JPU menjelaskan perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menjelaskan, kejadian bermula ketika terdakwa Akbar Mulyadi dihubungi oleh seseorang bernama John dan menyuruh terdakwa Akbar Mulyadi mengambil satu bungkus berisi tiga paket sabu-sabu di Jalan Gunung Salak, Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal