2 WN India Pemilik 2,75 Kg Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Antara
Dua warga negara India diadili di PN Denpasar karena kasus kepemilikan 2,75 kilogram sabu. (Foto: Antara)

Selanjutnya, pada 3 September 2019 terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket narkotika tersebut dan dibungkus menjadi satu kantong plastik, kemudian diletakkan di atas meja.

Paket tersebut dibungkus dalam koper dengan tertutup baju milik terdakwa Harvinder Singh. Hingga akhirnya saat tiba di Bali kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Polresta Denpasar di hotel tempat kedua terdakwa tinggal.

Barang bukti yang disita dari terdakwa, yaitu satu kantong plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 2.756 netto, satu tas kain warna biru, empat plastik kosong yang dibalut isolasi, satu tas koper warna biru, satu tas gendong dan tiga telepon genggam milik terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

6 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

10 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

11 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

12 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal