5 Bule di Bali Didenda Rp1 Juta karena Langgar Prokes, Hanya 2 yang Bayar

Chusna Mohammad
Warga negara asing di Bali yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp1 juta hingga pengusiran (deportasi). (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Ada pula empat bule yang kena teguran lisan karena mengenakan masker tidak benar. "Untuk WNI ada yang bayar denda Rp100 ribu, tidak bisa membayar dan kena tegur masing-masing satu orang," jelas Dharmadi. 

Seperti diketahui, aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali yang melanggar prokes melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru. 

Pergub itu mengatur sanksi untuk bule yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal