5 Bule di Bali Didenda Rp1 Juta karena Langgar Prokes, Hanya 2 yang Bayar

Chusna Mohammad
Warga negara asing di Bali yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp1 juta hingga pengusiran (deportasi). (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Ada pula empat bule yang kena teguran lisan karena mengenakan masker tidak benar. "Untuk WNI ada yang bayar denda Rp100 ribu, tidak bisa membayar dan kena tegur masing-masing satu orang," jelas Dharmadi. 

Seperti diketahui, aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali yang melanggar prokes melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru. 

Pergub itu mengatur sanksi untuk bule yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal