Aktivitas Warga Bali Dibatasi hingga 30 Maret, Bupati dan Wali Kota Dilarang Tutup Jalan

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster mengimbau Bupati dan Wali Kota se-Bali tidak melakukan penutupan jalan. Pembatasan aktivitas warga diminta tidak sampai menghalangi kepentingan yang mendesak.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, imbauan pembatasan aktivitas warga berlaku sampai 26 Maret 2020.

Namun karena pertimbangan tertentu, diperpanjang hingga 30 Maret. Tetapi kepala daerah dilarang melakukan penutupan akses jalan seperti yang terjadi sebelumnya.

"Imbauan ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi pusat dan daerah. Imbauan ini agar dilaksanakan dengan tertib dan disiplin," ujarnya.


Sedangkan pada hari dan tanggal selanjutnya, kata dia, Gubernur Koster mengimbau harus tetap melakukan upaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

1 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

7 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

14 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

18 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal