Anak Mantan Sekda Buleleng Ditahan di Lapas Kerobokan, Tersangkut Gratifikasi dan TPPU

Dewi Umaryati
Dewa Gede Rhadea (DGR), anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP) ditahan di Lapas Kerobokan. (Foto: Kejati Bali)

"Penahanan DGR dilakukan untuk kepentingan penyidik dapat menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka," kata Luga.

DGR dijerat pasal berlapis yakni pasal 12 huruf (e) jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

"Setelah penahanan ini, penyidik akan melimpahkan berkas DGR ke penuntut umum untuk segera disidangkan," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

19 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

19 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

21 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal