Aniaya Anjing, Pria di Gianyar Dibawa ke Meja Hijau

Nyoman Astana
Sidang kasus penganiayaan anjing, Kamis (2/1/2020) (Foto: iNews/ Nyoman Astana)

GIANYAR, iNews.id - I Nyoman NW harus duduk di meja hijau karena menganiaya anjing hingga tewas. Kasus tersebut disidang di Pengadilan Tinggi Negeri Gianyar, Bali.

I Nyoman dibawa ke meja hijau oleh Yayasan Bali Animal Defender di Gianyar karena menganiaya anjing yang memasuki tempatnya berjualan. Aksinya tersebut dilaporkan dan diproses di pengadilan.

Agenda sidang pertama merupakan pemeriksaan para saksi, dilakukan hari ini, Kamis (2/1/2020). Ketua Bali Animal Defender Joviana Imanuel Calvary mengatakan laporannya tersebut mempunyai dasar hukum.

"Kita melapor bukan atas dasar konyol, kami ini ada dasarnya," kata Joviana.

BACA JUGA:

Bali United Pertahankan Pemain Termahal di Liga 1

Wagub Cok Ace Berharap Bali-Vietnam Makin Mesra di Bidang Pariwisata

Penganiyaan yang dilakukan oleh I Nyoman NW dilakukan pada 12 November 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan dari para saksi.

Joviana mengatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat larangan menganiaya hewan. Menurutnya, ada dasar hukum yang bisa menjerat pelaku penganiaya hewan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

7 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal