Aniaya Anjing, Pria di Gianyar Dibawa ke Meja Hijau

Nyoman Astana
Sidang kasus penganiayaan anjing, Kamis (2/1/2020) (Foto: iNews/ Nyoman Astana)

GIANYAR, iNews.id - I Nyoman NW harus duduk di meja hijau karena menganiaya anjing hingga tewas. Kasus tersebut disidang di Pengadilan Tinggi Negeri Gianyar, Bali.

I Nyoman dibawa ke meja hijau oleh Yayasan Bali Animal Defender di Gianyar karena menganiaya anjing yang memasuki tempatnya berjualan. Aksinya tersebut dilaporkan dan diproses di pengadilan.

Agenda sidang pertama merupakan pemeriksaan para saksi, dilakukan hari ini, Kamis (2/1/2020). Ketua Bali Animal Defender Joviana Imanuel Calvary mengatakan laporannya tersebut mempunyai dasar hukum.

"Kita melapor bukan atas dasar konyol, kami ini ada dasarnya," kata Joviana.

BACA JUGA:

Bali United Pertahankan Pemain Termahal di Liga 1

Wagub Cok Ace Berharap Bali-Vietnam Makin Mesra di Bidang Pariwisata

Penganiyaan yang dilakukan oleh I Nyoman NW dilakukan pada 12 November 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan dari para saksi.

Joviana mengatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat larangan menganiaya hewan. Menurutnya, ada dasar hukum yang bisa menjerat pelaku penganiaya hewan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

3 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

3 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal