Bawaslu Denpasar Akan Beri Sanksi Paslon yang Gelar Kampanye Arak-arakan

Antara
Bawaslu Denpasar

DENPASAR, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Denpasar, Bali mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) tidak menggelar kampanye dengan arak-arakan massa. Bawaslu tak segan untuk memberikan sanksi kepada paslon yang melanggar.

"Sanksinya dari sanksi administrasi hingga pembubaran. Misalnya dalam pelaksanaan kampanye ada arak-arakan atau kerumunan," kata Ketua Bawaslu Denpasar, Putu Arnata, Minggu (4/10/2020).

Dia mengatakan, kedua paslon telah memahami pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 11 Thun 2020, pelaksanaan kampanye juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Bawaslu pun sudah mengingatkan secara tegas kepada paslon, tim sukses maupun pendukungnya untuk memahami aturan tersebut.

"Kami menegaskan kepada kedua pasangan calon untuk mengikuti UU Pilkada dan peraturan lain yang berlaku. Serta mengikuti prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

8 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

10 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

11 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

16 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal