Bawaslu Denpasar Akan Beri Sanksi Paslon yang Gelar Kampanye Arak-arakan

Antara
Bawaslu Denpasar

DENPASAR, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Denpasar, Bali mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) tidak menggelar kampanye dengan arak-arakan massa. Bawaslu tak segan untuk memberikan sanksi kepada paslon yang melanggar.

"Sanksinya dari sanksi administrasi hingga pembubaran. Misalnya dalam pelaksanaan kampanye ada arak-arakan atau kerumunan," kata Ketua Bawaslu Denpasar, Putu Arnata, Minggu (4/10/2020).

Dia mengatakan, kedua paslon telah memahami pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 11 Thun 2020, pelaksanaan kampanye juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Bawaslu pun sudah mengingatkan secara tegas kepada paslon, tim sukses maupun pendukungnya untuk memahami aturan tersebut.

"Kami menegaskan kepada kedua pasangan calon untuk mengikuti UU Pilkada dan peraturan lain yang berlaku. Serta mengikuti prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

8 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal