DENPASAR, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Denpasar, Bali mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) tidak menggelar kampanye dengan arak-arakan massa. Bawaslu tak segan untuk memberikan sanksi kepada paslon yang melanggar.
"Sanksinya dari sanksi administrasi hingga pembubaran. Misalnya dalam pelaksanaan kampanye ada arak-arakan atau kerumunan," kata Ketua Bawaslu Denpasar, Putu Arnata, Minggu (4/10/2020).
Dia mengatakan, kedua paslon telah memahami pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 11 Thun 2020, pelaksanaan kampanye juga harus menerapkan protokol kesehatan.
Bawaslu pun sudah mengingatkan secara tegas kepada paslon, tim sukses maupun pendukungnya untuk memahami aturan tersebut.
"Kami menegaskan kepada kedua pasangan calon untuk mengikuti UU Pilkada dan peraturan lain yang berlaku. Serta mengikuti prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19," tuturnya.