Bayi Tewas di Tempat Penitipan Anak di Denpasar, Pemilik dan Karyawan Ditangkap

Indira Arri
Kapolresta Kombes Pol Ruddi Setiawan saat menyampaikan keterangan mengenai penetapan dua tersangka atas kematian bayi di TPA Princess House Childcare, Denpasar, Bali, Senin (13/5/2019). (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id – Polresta Denpasar menangkap dua tersangka dalam kasus meninggalnya bayi tiga bulan berinisial ENA di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar, Bali, Kamis (9/5/2019). Kedua tersangka sudah ditangkap dan polisi telah memasang garis polisi di TPA tersebut.

Kedua tersangka, yakni pemilik TPA berinisial NMSP (39) dan karyawan TPA berinisial LI alias T (39). Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti bantal, sprei, botol dot susu bayi, decoder DVR CCTV, dan kain gendongan bayi.

Penetapan tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan polisi. Bayi ENA meninggal murni karena kelalaian pemilik dan karyawan TPA Princess House Childcare yang berlokasi di Jalan Drupadi VII Renon, Denpasar. Jasad bayi sudah diatopsi di Instalasi Forensik RSUP Sanglah.

“Bayi perempuan berusia tiga bulan berinisial ENA dalam kondisi lemas hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Bros,” kata Kapolresta Kombes Pol Ruddi Setiawan saat gelar kasus di Mapolresta Denpasar, Senin (13/5/2019).


Kapolresta mengatakan, staf TPA berinisial LI alias T disangkakan melanggar pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 359 KUHP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

3 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

5 hari lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

5 hari lalu

Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang

6 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal