Bebas dari Penjara, WNA Asal Malaysia Akan Dideportasi dari Bali

Chusna Mohammad
WNA asal Malaysia ini sebelumnya ditahan di Lapas Narkotika Bangli. Dia bebas pada Jumat (19/11/2021) (Chusna Mohammad/MNC Portal)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali akan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Gobinathan V Loganathan (37). Mantan napi kasus narkotika itu baru bebas dari penjara.

"Sementara dia ditahan di Rudenim Denpasar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (21/11/2021). 

Jamaruli menambahkan, sebelumnya Gobinathan ditahan di Lapas Narkotika Bangli. Pria asal Johor itu bebas dari Lapas Narkotika Bangli pada Jumat (19/11/2021).

"Dia dijemput petugas imigrasi dan dibawa ke Rudenim Denpasar," katanya.

Gobinathan dipenjara selama 13 tahun 6 bulan ditambah hukuman subsider 6 bulan penjara karena tidak mampu membayar denda Rp2 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

12 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal