Bebas dari Penjara, WNA Asal Malaysia Akan Dideportasi dari Bali

Chusna Mohammad
WNA asal Malaysia ini sebelumnya ditahan di Lapas Narkotika Bangli. Dia bebas pada Jumat (19/11/2021) (Chusna Mohammad/MNC Portal)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali akan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Gobinathan V Loganathan (37). Mantan napi kasus narkotika itu baru bebas dari penjara.

"Sementara dia ditahan di Rudenim Denpasar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (21/11/2021). 

Jamaruli menambahkan, sebelumnya Gobinathan ditahan di Lapas Narkotika Bangli. Pria asal Johor itu bebas dari Lapas Narkotika Bangli pada Jumat (19/11/2021).

"Dia dijemput petugas imigrasi dan dibawa ke Rudenim Denpasar," katanya.

Gobinathan dipenjara selama 13 tahun 6 bulan ditambah hukuman subsider 6 bulan penjara karena tidak mampu membayar denda Rp2 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal