Bebas dari Penjara, WNA Asal Malaysia Akan Dideportasi dari Bali

Chusna Mohammad
WNA asal Malaysia ini sebelumnya ditahan di Lapas Narkotika Bangli. Dia bebas pada Jumat (19/11/2021) (Chusna Mohammad/MNC Portal)

Saat ini, kata Jamaruli, proses deportasi belum dapat dilakukan karena Gobinathan belum memiliki biaya dan dokumen perjalanan kembali ke negara asalnya. 

Dia juga mengingatkan WNA yang ada atau ingin memasuki Bali agar selalu mentaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jangan pernah mencoba untuk membawa narkoba ke wilayah Indonesia karena akan ditindak tegas," katanya. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal