DENPASAR, iNews.id - Sara Connor (49) resmi bebas dan meninggalkan Lapas Perempuan Kerobokan di Denpasar Bali. Terpidana kasus pembunuhan polisi di Kuta pada 2016 lalu itu diserahkan ke Imigrasi.
Kamis (16/7/2020) siang, warga negara Australia itu menghirup udara bebas setelah empat tahun menghuni penjara. Sebelum meninggalkan Lapas Kerobokan, Sara Connor sempat berpamitan dengan Kalapas.
"Dia mengatakan tidak ingin kembali lagi ke penjara dan ingin segera pulang bertemu kedua anaknya," ujar Kalapas Perempuan Kerobokan, Lili, Kamis (16/7/2020).
Sara tampak mengenakan kerudung ketika keluar dari pintu Lapas Kerobokan. Dia kemudian masuk ke dalam mobil petugas Imigrasi.
Sara resmi diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Denpasar untuk diproses pemulangan ke negara asalnya, Australia.