Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan, Residivis Curanmor di Bali Balik Lagi ke Penjara

Indira Arri
Redisivid kasus pencurian di Bali balik lagi ke penjara usai bebas karena remisi kemerdekaan RI (Indira Arri/MNC Portal)

DENPASAR, iNews.id - Bebas dari penjara setelah mendapat remisi kemerdekaan ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik oleh seorang residivis kasus pencurian di Denpasar, Bali. Lantaran tidak memiliki uang setelah bebas dari lapas, residivis berinisial BO ini nekat mencuri sepeda motor.

"Pelaku bebas tepat di peringatan hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022. Dia bebas dari Lapas Kerobokan usai mendapat remisi," kata Kabudit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (30/8/2022).

Endang menambahkan, dia diamankan setelah mencuri motor yang diparkir di kawasan Lapangan Puputan, Deuh Puri Kangin, Denpasar.

"Pelaku mengaku nekat mencuri karena kehabisan bekal saat keluar dari lapas, pelaku pun terancam kembali mendekam di sel tahanan akibat aksi yang dilakukannya," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

11 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

11 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

15 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

16 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal