Bendesa Adat di Bali Diingatkan Tak Tersandung Masalah Hukum Penggunaan Dana Desa

Bona Jaya
Dana desa (dok iNews.id)

“Verifikasi dibagi per-kabupaten dan kota akan berlangsung hingga 29 Januari,” kata Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemprov Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.

Menurutnya, sebelum dana desa dicairkan, para Bendesa Adat harus memenuhi syarat administrasi, seperti rencana keuangan tahunan desa adat, surat pernyataan kedudukan, dan E-KTP Bendesa dan Petengen serta fotocopy rekening desa adat di Bank BPD Bali.

Selain itu, untuk penggunaan dana desa pun, telah ada petunjuk teknis (juknis) yang telah diatur dalam Pergub.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
22 jam lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

2 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

2 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

7 hari lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

22 hari lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal