Bendesa Adat di Bali Diingatkan Tak Tersandung Masalah Hukum Penggunaan Dana Desa

Bona Jaya
Dana desa (dok iNews.id)

“Verifikasi dibagi per-kabupaten dan kota akan berlangsung hingga 29 Januari,” kata Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemprov Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.

Menurutnya, sebelum dana desa dicairkan, para Bendesa Adat harus memenuhi syarat administrasi, seperti rencana keuangan tahunan desa adat, surat pernyataan kedudukan, dan E-KTP Bendesa dan Petengen serta fotocopy rekening desa adat di Bank BPD Bali.

Selain itu, untuk penggunaan dana desa pun, telah ada petunjuk teknis (juknis) yang telah diatur dalam Pergub.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

18 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

24 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

24 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

30 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal