Bos Hotel Mewah di Bali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta

Bona Jaya
Harijanto Karjadi, bos hotel mewah di Bali divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta di PN Denpasar. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

Namun saat akan menagih piutang, Tommy Winata melihat kejanggalan dalam perjanjian pinjaman kredit ini.

Akibat perbuatan terdakwa, pemilik Artha Graha grup itu mengalami kerugian sebesar USD 20.389.661 atau sekitar Rp285 miliar.

Dalam kasus ini, Tommy Winata juga menggugat perdata Harijanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal