Bos Hotel Mewah di Bali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta

Bona Jaya
Harijanto Karjadi, bos hotel mewah di Bali divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta di PN Denpasar. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id – Seorang pemilik hotel mewah di Bali, Harijanto Karjadi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penggelapan dan pemalsuan akta.

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (21/1/2020), majelis hakim menyatakan Harijanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan pemalsuan dengan memberikan keterangan palsu di akta autentik.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterangan palsu,” kata ketua majelis hakim Soebandi dalam amar putusan.

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Harijanto lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun.

Atas putusan tersebut, Harijanto melalui kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona menyatakan banding.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

13 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

17 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

21 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

21 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal