Bos Hotel Mewah di Bali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta

Bona Jaya
Harijanto Karjadi, bos hotel mewah di Bali divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta di PN Denpasar. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id – Seorang pemilik hotel mewah di Bali, Harijanto Karjadi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penggelapan dan pemalsuan akta.

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (21/1/2020), majelis hakim menyatakan Harijanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan pemalsuan dengan memberikan keterangan palsu di akta autentik.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterangan palsu,” kata ketua majelis hakim Soebandi dalam amar putusan.

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Harijanto lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun.

Atas putusan tersebut, Harijanto melalui kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona menyatakan banding.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal