Bos Hotel Mewah di Bali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta

Bona Jaya
Harijanto Karjadi, bos hotel mewah di Bali divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta di PN Denpasar. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

“Putusan hakim di luar yang didakwa dan dituntut. Banding atas putusan ini,” kata Petrus usai sidang.

Kasus yang menjerat Harijanto bermula pada 14 November 2011 lalu. Berdasarkan akta perjanjian pemberian kredit tertanggal 28 November 1995 yang ditandatangani Harijanto sebagai Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP), PT GWP mendapatkan pinjaman kredit dari sindikasi 7 bank sebesar USD 17.000.000.

Untuk pinjaman kredit tersebut, Harijanto menjaminkan tiga sertifikat HGB dan gadai saham milik PT GWP.

Pinjaman kredit itu digunakan Harijanto untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Plasa Kuta, Badung.

Perjalanan berikutnya, piutang sindikasi bank kepada PT GWP dibeli oleh Tommy Winata sebesar Rp2 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

13 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

17 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

21 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

21 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal