Bos Hotel Mewah di Bali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta

Bona Jaya
Harijanto Karjadi, bos hotel mewah di Bali divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta di PN Denpasar. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

“Putusan hakim di luar yang didakwa dan dituntut. Banding atas putusan ini,” kata Petrus usai sidang.

Kasus yang menjerat Harijanto bermula pada 14 November 2011 lalu. Berdasarkan akta perjanjian pemberian kredit tertanggal 28 November 1995 yang ditandatangani Harijanto sebagai Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP), PT GWP mendapatkan pinjaman kredit dari sindikasi 7 bank sebesar USD 17.000.000.

Untuk pinjaman kredit tersebut, Harijanto menjaminkan tiga sertifikat HGB dan gadai saham milik PT GWP.

Pinjaman kredit itu digunakan Harijanto untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Plasa Kuta, Badung.

Perjalanan berikutnya, piutang sindikasi bank kepada PT GWP dibeli oleh Tommy Winata sebesar Rp2 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

8 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

11 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

17 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

20 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal