DENPASAR, iNews.id – Warga negara Amerika Serikat, Erick Kai Koester (29) dijatuhi vonis delapan bulan penjara. Ia terbukti bersalah menganiaya seorang penjaga proyek di Kuta, Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa Erick Kai Koester, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ketua majelis hakim I Made Pasek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/1/2020).
Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga bernama Gede Budi Yadnya yang berada di Jalan Raya Kuta, Bali.
BACA JUGA: Bule Australia Kehilangan Ponsel Mewah saat Kencani 2 Perempuan di Bali
BACA JUGA: Pembunuh SPG Mobil di Bali Divonis 11 Tahun Penjara
Terdakwa yang didampingi penerjemahnya menerima putusan yang diberikan majelis hakim di persidangan.