Bule Amerika Mabuk dan Aniaya Warga di Kuta Bali Dihukum Penjara 8 Bulan

Antara
Warga Amerika Serikat, Erick Kai Koester menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (7/1/2020). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Warga negara Amerika Serikat, Erick Kai Koester (29) dijatuhi vonis delapan bulan penjara. Ia terbukti bersalah menganiaya seorang penjaga proyek di Kuta, Bali.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa Erick Kai Koester, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ketua majelis hakim I Made Pasek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/1/2020).

Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga bernama Gede Budi Yadnya yang berada di Jalan Raya Kuta, Bali.

BACA JUGA: Bule Australia Kehilangan Ponsel Mewah saat Kencani 2 Perempuan di Bali

BACA JUGA: Pembunuh SPG Mobil di Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa yang didampingi penerjemahnya menerima putusan yang diberikan majelis hakim di persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

15 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

16 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

16 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal