Berdasarkan uraian dakwaan jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan, disebutkan kejadian penganiayaan itu terjadi pada 17 Agustus 2019. Saat itu, korban Gede Budi Yadnya sedang berjaga di proyek pembangunan restoran di depan Central Parkir.
"Saat itu saksi korban Gede Budi melihat terdakwa masuk ke dalam proyek, lalu saksi korban menegur terdakwa, namun saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk dan berkata kasar kepada saksi korban," kata jaksa dikutip dari dakwaan.
Selanjutnya terdakwa meminta rokok, dan korban memberikan terdakwa sebatang rokok. Setelah itu, korban berjalan menuju toko swalayan dan terdakwa mengikuti di belakangnya.
Setelah sampai di toko swalayan, tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan hingga mengenai telinga kanan saksi korban.
Setelah memukul, terdakwa sempat masuk ke dalam toko swalayan dan langsung lari menuju Central Parkir dengan posisi saksi korban juga langsung mengejar terdakwa.
Sesuai dengan hasil visum et repertum, pada saksi korban ada luka lecet dan memar akibat kekerasan benda tumpul, namun tidak menyebabkan saksi korban terhalang untuk bekerja.