Bule Inggris dan Pacar Terciduk Ikut Pesta Narkoba di Bali Divonis 3 Tahun Penjara

Sindonews.com
Warga negara Inggris Allcard William Gilles dan pacarnya Putri Rahmawati. (Foto: Sindonews.com)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi vonis tiga tahun penjara kepada warga negara Inggris, Allcard William Gilles (43) dan pacarnya, Putri Rahmawati (24). Keduanya terciduk dalam pesta narkoba di sebuah vila di kawasan Sanur, Bali.

"Perbuatan terdakwa mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim I Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (8/1/2019).

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pasangan kekasih beda negara itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar sehingga kedua terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

4 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

6 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

6 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

12 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal