Bule Inggris dan Pacar Terciduk Ikut Pesta Narkoba di Bali Divonis 3 Tahun Penjara

Sindonews.com
Warga negara Inggris Allcard William Gilles dan pacarnya Putri Rahmawati. (Foto: Sindonews.com)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi vonis tiga tahun penjara kepada warga negara Inggris, Allcard William Gilles (43) dan pacarnya, Putri Rahmawati (24). Keduanya terciduk dalam pesta narkoba di sebuah vila di kawasan Sanur, Bali.

"Perbuatan terdakwa mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim I Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (8/1/2019).

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pasangan kekasih beda negara itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar sehingga kedua terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

8 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

13 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

22 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, 3 Anggota Dewan dan 5 Orang Ditangkap

24 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal