Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi usai Selesaikan Hukuman 22 Bulan

Reza Yunanto
Deportasi warga negara Rusia inisial DP (kaos putih) di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (29/12/2022) malam. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara Rusia di Bali dipulangkan ke negaranya. Deportasi pria inisial DP (31) itu dilakukan setelah bebas dari hukuman penjara selama 22 bulan.

"DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu melalui keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Anggiat menjelaskan, DP masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Bali. 

Pada 29 Mei 2021, dia ditangkap polisi di salah satu vila di Sukawati, Gianyar karena kepemilikan ganja. Berdasarkan pemeriksaan urine, dia positif menggunakan narkotika.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, DP dinyatakan bersalah menggunakan narkoba dan divonis penjara 1 tahun 10 bulan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kronologi Eks Tentara Rusia dan Ahli Biologi Diadili Kasus Racik Narkoba di Bali

4 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

4 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

23 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

2 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal