Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi usai Selesaikan Hukuman 22 Bulan

Reza Yunanto
Deportasi warga negara Rusia inisial DP (kaos putih) di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (29/12/2022) malam. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

Setelah menjalani pemidanaan selama 22 bulan di Lapas Narkotika Bangli, DP dinyatakan bebas pada 23 Desember 2022. Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Denpasar.

DP kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Desember 2022 karena pendeportasian belum bisa dilakukan.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, DP ditahan selama 4 hari untuk menyiapkan deportasi ke negaranya.

Setelah administrasi selesai, DP akhirnya dideportasi pada Kamis (29/12/2022) malam pukul 21.05 Wita menggunakan Turkish Airlines nomor penerbagnan TK67 dari Bandara Ngurah Rai tujuan Istanbul (Turki) dan berlanjut ke Moskow (Rusia).

Proses deportasi dikawal dua petugas Rudenim Denpasar hingga pesawat yang mengangkut DP lepas landas dari bandara.

"DP yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Anggiat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kronologi Eks Tentara Rusia dan Ahli Biologi Diadili Kasus Racik Narkoba di Bali

4 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

4 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

23 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

2 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal