Buron Kasus Pemalsuan Surat yang Tertangkap di Batam Akan Dibawa ke Bali Sore Ini

Dewi Umaryati
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Bali, dan Kejati Batam menangkap buronan atas nama Tri Endang Astuti di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1/2021). (Foto: Puspenkum Kejagung)

Divonis bersalah dan menjadi tahanan kota, para terpidana ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan dinyatakan tidak bersalah, sehingga semuanya bebas.

Terkait putusan ini, jaksa kemudian mengajukan kasasi dan diterima. Kelimanya dinyatakan bersalah pada Juni 2020.

“Setelah putusan itu, Kejati Bali telah memanggil 5 terpidana ini secara patut yang 1 orang berdomisili di Bali dan 4 orang di luar Bali. Tanda terima juga ada ternyata panggilan itu tidak dipenuhi, hingga di bulan Desember lalu dinyatakan sebagai DPO,” kata Luga.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

6 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

30 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

31 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal