Cucu Raja di Bali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Chusna Mohammad
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Wahyu di Mapolresta Denpasar. (Foto: SINDOnews/Chusna Mohammad)

Dari hasil pemeriksaan, Wahyu mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Pak Dek seharga Rp2,6 juta.

"Dia memakai sabu untuk bersenang-senang," ujar Jansen. 

Atas kejahatan itu, dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal