Curi HP Demi Anak Bisa Sekolah Daring, Ibu di Bali Bebas Lewat Restorative Justice

Chusna Mohammad
Suasana mediasi ibu pencuri HP demi anak bisa sekolah daring saat mendapat restorative justice dan dibebaskan dari jerat hukum. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Ibu berinisial KH yang menjadi tersangka kasus pencurian handphone (HP) dibebaskan dari proses hukum di Polres Jembrana, Bali, Jumat (15/4/2022). Dia baru saja mendapat restorative justice

"Pelaku rela mencuri handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring (online) karena pelaku tidak mempunyai handphone,"  ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, Jumat (15/4/2022).

Sebelum mendapat keadilan restoratif, polisi menggelar mediasi antara pelaku dengan korban berinisial NPJ. Mediasi disaksikan Kepala Desa Pengambengan.

Dalam mediasi, KH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mendengar pernyataan itu, korban berbesar hati memaafkan pelaku.

"Korban iba melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," kata Reza.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal