Curi HP Demi Anak Bisa Sekolah Daring, Ibu di Bali Bebas Lewat Restorative Justice

Chusna Mohammad
Suasana mediasi ibu pencuri HP demi anak bisa sekolah daring saat mendapat restorative justice dan dibebaskan dari jerat hukum. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Ibu berinisial KH yang menjadi tersangka kasus pencurian handphone (HP) dibebaskan dari proses hukum di Polres Jembrana, Bali, Jumat (15/4/2022). Dia baru saja mendapat restorative justice

"Pelaku rela mencuri handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring (online) karena pelaku tidak mempunyai handphone,"  ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, Jumat (15/4/2022).

Sebelum mendapat keadilan restoratif, polisi menggelar mediasi antara pelaku dengan korban berinisial NPJ. Mediasi disaksikan Kepala Desa Pengambengan.

Dalam mediasi, KH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mendengar pernyataan itu, korban berbesar hati memaafkan pelaku.

"Korban iba melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," kata Reza.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

25 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

25 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

25 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

27 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal