Curi HP Demi Anak Bisa Sekolah Daring, Ibu di Bali Bebas Lewat Restorative Justice

Chusna Mohammad
Suasana mediasi ibu pencuri HP demi anak bisa sekolah daring saat mendapat restorative justice dan dibebaskan dari jerat hukum. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

Kasus pencurian ini bermula ketika KH belanja di Warung Juli di Pengambengan, Februari 2022 lalu. Saat itu dia melihat HP korban di atas meja warung dan langsung mengambilnya.

Polisi yang menerima laporan korban lalu menangkap pelaku. Dia disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian namun tidak ditahan. 

Usai mendapat restorative justice dan dibebaskan, polisi memberikan bantuan kepada pelaku untuk bisa membantu kondisi keluarganya.

"Semoga dengan kejadian ini, kita dapat mengambil hikmahnya," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal