Curi HP Demi Anak Bisa Sekolah Daring, Ibu di Bali Bebas Lewat Restorative Justice

Chusna Mohammad
Suasana mediasi ibu pencuri HP demi anak bisa sekolah daring saat mendapat restorative justice dan dibebaskan dari jerat hukum. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Ibu berinisial KH yang menjadi tersangka kasus pencurian handphone (HP) dibebaskan dari proses hukum di Polres Jembrana, Bali, Jumat (15/4/2022). Dia baru saja mendapat restorative justice

"Pelaku rela mencuri handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring (online) karena pelaku tidak mempunyai handphone,"  ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, Jumat (15/4/2022).

Sebelum mendapat keadilan restoratif, polisi menggelar mediasi antara pelaku dengan korban berinisial NPJ. Mediasi disaksikan Kepala Desa Pengambengan.

Dalam mediasi, KH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mendengar pernyataan itu, korban berbesar hati memaafkan pelaku.

"Korban iba melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," kata Reza.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal