Diduga Serobot Tanah Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan Warga ke Bareskrim Polri

Chusna Mohammad
Seorang warga bernama Siti Sapurah melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar ke Bareskrim Polri (Chusna Mohammad/MNC Portal)

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga bernama Siti Sapurah melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar ke Bareskrim Polri. Penyebabnya, tanah warga Desa Serangan itu diduga diserobot dan dijadikan jalan umum.

Sapura menambahkan, ada 700 meter persegi dari 1,12 hektar total tanah miliknya yang dijadikan jalan. Jalan itu kini dalam kondisi telah diaspal. Bahkan, tanah pribadi itu kini diberi nama Jalan Tukad Punggawa Serangan. 

"Berkas sudah saya siapkan dan segera saya ke Jakarta untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim terkait pasal 385 KUHP," kata Sapurah, Minggu (3/7/2022).

Sapurah melanjutkan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.

Namun tanah itu tiba-tiba dijadikan jalan umum berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar termasuk di Serangan adalah tanah milik Pemkot Denpasar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

7 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal