Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Kredit LPD, Kejari Denpasar Panggil 6 Saksi

Indira Arri
Kejari Denpasar memanggil enam saksi terkait kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memanggil enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan. Enam saksi yang dipanggil adalah pengurus LPD.

"Enam orang hari ini yang diperiksa WJ, WND, WSY, MS, NK, dan MA," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Selasa (24/5/2022).

Menurut Suyantha, keenam saksi akan diperiksa untuk melengkapi alat bukti yang salah satunya adalah hasil audit internal. 

Menurut Suyantha, Kejari Denpasar belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini meski telah memeriksa sejumlah saksi.

Hal inilah yang membuat Kejari Denpasar dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

29 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal