Dito Mahendra Ditangkap di Bali, Langsung Dibawa ke Jakarta

Puteranegara Batubara
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Puteranegara)

JAKARTA, iNews.id  - Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra. Pengusaha yang sempat buron dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal itu ditangkap di Bali

"Iya (ditangkap di Bali)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Djuhandhani menjelaskan, Dito Mahendra ditangkap dan akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. "Kita laksanakan pemeriksaan dulu ya," ujar Djuhandhani. 

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal pada 17 April 2023 berdasarkan gelar perkara. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sejak menjadi tersangka, nama Dito Mahendra dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Bareskrim Polri juga meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelarian.

Penyidikan itu berdasarkan Pasal 221 KUHP yang berbunyi obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Bareskrim Polri Olah TKP Kasus Kematian Pejabat Pemkab Purwakarta, 5 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal