DJP Bali Serahkan Terduga Pengemplang Pajak Rp1,3 Miliar ke Kejari Buleleng

Reza Yunanto
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan terduga pengemplang pajak Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. (Foto: DJP Bali)

Menurut Andri, DJP Bali telah memeriksa bukti permulaan pajak KPTDA. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan KPTDA dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Andri mengatakan, KPTDA diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang KUP. Namun dia tidak menggunakan hak tersebut sehingga penyidik DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

"Dalam penyidikan, wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun KPTDA juga tidak memanfaatkan hak tersebut," ujar Andri.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

12 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

14 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal