DJP Bali Serahkan Terduga Pengemplang Pajak Rp1,3 Miliar ke Kejari Buleleng

Reza Yunanto
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan terduga pengemplang pajak Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. (Foto: DJP Bali)

Menurut Andri, DJP Bali telah memeriksa bukti permulaan pajak KPTDA. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan KPTDA dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Andri mengatakan, KPTDA diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang KUP. Namun dia tidak menggunakan hak tersebut sehingga penyidik DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

"Dalam penyidikan, wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun KPTDA juga tidak memanfaatkan hak tersebut," ujar Andri.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal