DJP Bali Serahkan Terduga Pengemplang Pajak Rp1,3 Miliar ke Kejari Buleleng

Reza Yunanto
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan terduga pengemplang pajak Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. (Foto: DJP Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan pengemplang pajak inisial KPTDA (36) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Penyerahan dilakukan untuk melanjutkan proses hukum penggelapan pajak di persidangan.

Penyerahan KPTDA beserta barang buktinya itu dilakukan penyidik DJP Bali kepada jaksa di kantor Kejari Buleleng, Selasa (14/9/2021).

"KPTDA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali, Andri Puspo Heriyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/9/2021).

Andri menjelaskan, KPTDA selaku Direktur CV GP yang bergerak di bidang usaha jual beli cengkih diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus memungut pajak dari para pelanggan/pembeli, namun tidak menyetorkan ke kas negara.

KPTDA diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal