Dua Pencuri Miras Bermerek Senilai Rp500 Juta di Bali Ditangkap

Chusna Mohammad
Dua Pencuri Miras Bermerek Senilai Rp500 Juta di Bali Ditangkap (Foto: iNews/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian minuman keras (miras) bermerek senilai Rp500 juta. Dua pelaku yaitu Arga Septianto (30) dan Andi Widianto (37) pun sudah ditangkap. 

"Ada 340 botol miras yang dicuri," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Minggu (7/11/2021). 

Miras yang dicuri pelaku rata-rata bermerek atau berharga mahal, yaitu Black Label, Jack Daniel dan Double Jack. Satu botol harganya  Rp1 juta sampai Rp3 juta. 

Kasus itu bermula ketika Muhammad Ramadani selaku commercial manager PT Dufrindo Internasional mengecek stok barang di gudang. Dia kaget karena stok miras di gudang yang seharusnya berjumlah 6.474 botol tinggal 6.134 botol. Sehingga ada selisih 340 miras yang hilang.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal