Dugaan Korupsi Rp30 Miliar, Kepala LPD di Badung Ditetapkan Tersangka

Antara
Polres Badung menetapkan kepala LPD Desa Adat Gulingan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp30 miliar. (Foto: ANTARA).

Pada 25 Oktober 2021 kasus ini naik ke tingkat penyidikan dengan mulai memeriksa RD sebagai terlapor. Beberapa pengurus LPD Desa Adat Gulingan juga ikut diperiksa. Total ada 39 orang saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini.

Setelah memeriksa puluhan saksi, penyidik melakukan gelar perkara pada 10 Februari 2022, hingga diputuskan untuk meningkatkan status RD sebagai tersangka.

Dari gelar perkara itu ditemukan penyimpangan yang dilakukan RD sehingga LPD mengalami kerugian mencapai Rp30 miliar.

"Fakta-fakta penyimpangan tersebut bahwa adanya kredit fiktif dibuat oleh RD dan Bendahara LPD, ND (almarhum) serta adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah," tutur Prabawa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

7 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

10 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

19 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal