Gubernur Bali Minta Warganya Tak Buru-Buru Mudik: Sabar, Demi Keselamatan Bersama

Antara
Gubernur Wayan Koster menyampaikan keterangan pers terkait penanganan Covid-19 di Bali. (Foto: Antara)

"Kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online," ujar politisi PDI-P ini.

Sedangkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Demikian juga kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung.

Selain itu, dalam instruksi itu pun memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata dengan menutup operasional objek wisata; menutup operasional hiburan malam; meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Kemudian memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama yang harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 orang dengan menerapkan jaga jarak fisik dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dia menambahkan, dalam instruksi itupun memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

"Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kepada otoritas bandara dan otoritas pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk," katanya.

Hingga Jumat (3/4/2020), jumlah pasien positif corona di Bali mencapai 25 orang. Sebanyak 11 pasien dinyatakan telah sembuh, dan 2 pasien meninggal dunia. Terhitung mulai 30 Maret, penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali berstatus Tanggap Darurat. Status itu berlaku hingga 29 Mei 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

13 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

20 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal