Hidup Menggelandang di Bali, Bule Jerman Dipulangkan ke Negaranya

Antara
Seorang WNA Jerman, DJ (53) dipulangkan ke negaranya, Selasa (9/5/2023) malam dari Bandara Ngurah Rai. (Foto : Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Jerman, perempuan inisial DJ (53) hidup menggelandang di Bali. Imigrasi melakukan deportasi terhadap DJ karena mengganggu ketertiban umum.

WNA Jerman itu dideportasi pada Selasa (9/5/2023) malam dari Bandara Ngurah Rai. Dia menumpang pesawat tujuan Franfkurt Airport, Jerman.

Deportasi DJ ke Jerman setelah Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membiayai pemulangan warga negaranya itu. 

DJ ditemani seorang dokter dan pendamping konsuler karena ada masalah kesehatan. Setelah proses deportasi, nama DJ akan diusulkan untuk masuk dalam daftar tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (10/5/2023).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal