Jadi Kurir Sabu, Mahasiswa Ini Divonis 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Antara
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/07/2021). (Foto : Antara)

Paket sabu itu diperoleh seseorang bernama Om Jack yang menghubungi terdakwa melalui HP, dari sana terdakwa diminta mengambil sabu di wilayah Ubung, Denpasar. Lalu, narkotika itu dipecah menjadi 13 paket sabu, namun tersisa tujuh paket yang belum disebarkan.

Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 untuk sekali proses menyebarkan sabu. Kemudian, saat itu terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp500 ribu dari Om Jack.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Cekcok karena Cemburu, Mahasiswa asal Papua Selatan Tewas Ditikam Teman di Malang

5 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

10 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

11 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

16 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal