Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Dewi Umaryati
Terdakwa jaksa gadungan Setiadjie Munawar divonis tiga tahun penjara dalam kasus penipuan di PN Denpasar, Selasa (18/1/2022). (Foto: Kejari Denpasar).

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri Denpasar memvonis jaksa gadungan bernama Setiadjie Munawar dengan pidana penjara selama tiga tahun. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara.  

“Memutuskan terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim, Ketut Kimiarsa, Selasa (18/1/2022).

Setiadjie Munawar dinyatakan terbukti menipu korban dengan mengaku sebagai jaksa, berkata bohong serta memberikan identitas palsu.Setiadjie juga menjanjikan dapat mengurus dan membantu kasus yang tengah dihadapi korban. 

Hakim juga memerintahkan Setiadjie untuk tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Mendengar keputusan ini, Setiadjie yang menjalani persidangan dari Lapas Kerobokan ini masih menyatakan untuk pikir-pikir. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mengaku Imam Mahdi, Guru Spiritual di Bangkalan Dilaporkan Terkait Penipuan dan Pemerasan

2 hari lalu

Komplotan Penipu Online di Tebing Tinggi Ditangkap, Modus Tawarkan Mobil Lelang Kejaksaan

6 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

14 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

15 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal