Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Dewi Umaryati
Terdakwa jaksa gadungan Setiadjie Munawar divonis tiga tahun penjara dalam kasus penipuan di PN Denpasar, Selasa (18/1/2022). (Foto: Kejari Denpasar).

Hal yang meringankan terdakwa dengan menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni terdakwa telah mengembalikan uang korban. Kemudian antara korban dan terdakwa telah terjadi perdamaian. 

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberi keterangan di depan persidangan. 

Sebelumnya, Setiadjie ditangkap karena mengaku sebagai jaksa yang bertugas sebagai Direktur  Tindak Pidana Khusus Bidang Politik dan Keamanan Kejaksaan Agung RI. 

Saat bertemu dengan korban berinisial LR dan MS, terdakwa menjanjikan dapat membantu kasus yang menimpa korban. 

Terdakwa kemudian meminta sejumlah uang hingga Rp256 juta lebih sebagai biaya pengurusan perkara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

7 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

24 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

29 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

29 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal