Jaksa Gadungan Tipu Perempuan di Bali hingga Ratusan Juta Rupiah

Dewi Umaryati
Kejati Bali menangkap SM, jaksa gadungan yang menipu perempuan hingga ratusan juta rupiah. (Foto: Humas Kejati Bali)

Kasus ini selanjutnya diselidiki dengan menyerahkan ke Polresta Denpasar. Tersangka SM dijerat pasal 372 atau pasal 378 KUHP terancam hukuman 4 tahun penjara. 

Modus penipuan yang dilakukan SM bermula dari pertemuan tersangka dengan korban seorang perempuan berinisial LR. 

"Tahu tersangka ini seorang jaksa, korban menceritakan masalah hukum perdata yang dialaminya. Tersangka kemudian menawarkan dapat membantu menyelesaikan dengan kemampuan yang dia miliki sebagai jaksa," ujar Luga. 

Dalam surat keterangan perjalanan SM, tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. 

“Korban yang percaya dan teperdaya ini kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga berjumlah lebih dari Rp250 juta,” katanya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

7 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

24 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

29 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

30 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal