Kendati demikian, Gendo berharap persoalan ini tidak berlanjut sampai ke pidana. Dia meyakini, Jerinx juga tidak ada pretensi kepada pelapor untuk berlanjut ke jalur hukum
"Kalaupun di tengah proses ada upaya mediasi meng-clear-kan masalah ini, tentu kami segaris dengan itu. Karena bagi kami pidana adalah jalan terakhir," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Bali melayangkan panggilan kedua kepada Jerinx karena pada panggilan pertama pada Senin, 3 Agustus 2020 lalu, Jerinx tidak hadir.
"Cukup jelas di KUHAP, bila dua kali dipanggil tidak hadir, akan kita keluarkan surat perintah membawa dan akan kita jemput untuk memberikan keterangan di Polda Bali," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya yang menyebut IDI kacung WHO.