BULELENG, iNews.id – Polres Buleleng menahan Putu Leong atas dugaan tindak pidana pencabulan anak. Kakek berusia 64 tahun itu dilaporkan mencabuli gadis berusia 12 tahun dengan iming-iming uang jajan Rp100 ribu.
Perbuatan Putu Leong terungkap oleh paman korban yang melihat korban sering membawa uang jajan dalam jumlah yang besar.
Saat ditanya, korban mengaku uang itu didapat dari pelaku. Korban mengaku diberi uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu oleh pelaku jika bersedia memenuhi permintaan pelaku untuk berhubungan badan.
Paman korban yang terkejut dengan pengakuan korban, melaporkan hal itu kepada orang tua korban. Orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku, lalu melapor ke polisi.
“Karena tidak terima atas perlakuan tersangka, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, Selasa (15/1/2020).