Kasus Dihentikan, Aset Tri Nugraha Mobil Mewah hingga Truk Militer Tetap Disita Negara

Aris Wiyanto
Truk Militer milik Tri Nugraha yang disita Kejati Bali terkait perkara gratifikasi dan TPPU. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak akan mengembalikan aset Tri Nugraha senilai puluhan miliar yang telah disita meski kasusnya dihentikan. Aset tersebut merupakan hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tri Nugraha saat menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Denpasar dan Badung.

"Barang-barang ini kami duga hasil gratifikasi dan TPPU," kata Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono di Denpasar, Rabu (2/9/2020).

Asep menjelaskan, total aset yang disita terkait kasus gratifikasi senilai Rp5,465 miliar. Sedangkan untuk TPPU berdasarkan analisis PPATK senilai lebih dari Rp60 miliar.

"Itu perbuatan yang bersangkutan di dua lokasi saat menjabat kepala kantor BPN Badung, dan kepala kantor BPN Denpasar," ujarnya.

Tri Nugraha menjabat Kepala BPN Denpasar pada 2007-2011, sedangkan Kepala BPN Badung dijabat pada 2011-2013.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, KPK Sita Uang Rp1 Miliar

15 hari lalu

Tragedi Rumah Tangga di Gowa, Suami Bunuh Istri lalu Bakar Diri hingga Tewas

16 hari lalu

Suami di NTT Diduga Habisi Istri lalu Rekayasa Seolah Bunuh Diri, Motif Cemburu

1 bulan lalu

Pria di Tuban Ditemukan Tewas, Sempat Mengaku Ketakutan Akan Dijadikan Tumbal

2 bulan lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal