Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Status Arya Wedakarna Masih Terlapor

Dewi Umaryati
Anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Arya Wedakarna (AWK), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali ke penyidikan. Namun status senator asal Bali itu masih terlapor.

Direskrimum Polda Bali, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, status AWK masih sebagai terlapor. Untuk meningkatan status seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara.

"Prosesnya untuk ke arah sana (tersangka) masih panjang karena penyidik harus memeriksa saksi termasuk ada saksi ahli di sana," katanya.
 
Menurutnya untuk memeriksa AWK juga harus melalui sejumlah prosedur pengajuan izin. Hal itu karena status AWK sebagai anggota DPD.

"Aturannya kan memang seperti itu, tidak harus memeriksa sebagai tersangka. Diperiksa sebagai saksi juga perlu izin," ujarnya. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membenarkan dan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Bali. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal