Kasus KTP Nembak, 2 WNA dan 3 Calo di Denpasar Segera Disidang

Chusna Mohammad
Kejari Denpasar akan segera melimpahkan berkas kasus 2 WNA dan 3 calo tembak KTP ke pengadilan untuk disidang. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) pemilik KTP dengan cara nembak dan tiga calo diserahkan kepada Kejaksaan NegeriDenpasar, Bali, Kamis (11/5/2023). Kelimanya segera disidangkan di pengadilan atas perkara tersebut.  

Kedua WNA tersebut yakni berinisial MZ(31) dan RK (37). Sementara ketiga calo yakni Kepala Dusun Sekar Kangin Denpasar Selatan IWS, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara IKS dan NKM selaku penghubung. 

"Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono, Kamis (11/5/2023).

Dia menjelaskan, NKM berperan menghubungkan MZ dan RK kepada seseorang berinisial PN. Nah, PN ini diduga oknum TNI yang menghubungkan MZ dan RK dengan IWS.

Selanjutnya IWS menghubungkan pelaku MZ dan KR kepada IKS. Dia juga yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar. 

Karena membuat KTP dengan cara nembak, RK menghabiskan uang sebanyak Rp31 juta. Sementara biaya yang dikeluarkan MZ sebesar Rp15 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal