Usut Lagi Kasus e-KTP, KPK Periksa Saksi Konsultan

Ariedwi Satrio
Tim penyidik KPK kembali mengusut kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PST). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PST). Pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan satu saksi pada hari ini, Rabu (3/5/2023). 

Saksi tersebut yakni konsultan bernama Sonny Satria Meinardi. Sonny sudah beberapa kali dipanggil penyidik KPK dalam perkara ini. Tapi, belum diketahui apa yang ingin digali penyidik pada pemeriksaan kali ini.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK atas nama Sonny Satria Meinardi, konsultan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).

Sebagai informasi, Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Saat ini, Paulus Tannos masih buron. Kabar terakhir, Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand.

Namun, saat hendak dilakukan penangkapan ternyata Paulus Tannos belum masuk dalam sistem red notice Interpol. Upaya penangkapan terhadap Paulus Tannos gagal di Thailand gagal.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
4 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal